Pada awal pandemi COVID-19, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 264 pengaduan daring terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang bersumber dari siswa dan orangtua.
Data ini disampaikan Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra. Melihat hal tersebut, KPAI mendorong instansi pendidikan untuk menguatkan perhatian pelaksanaan PJJ dari perspektif perlindungan anak dengan memerhatikan keragaman siswa dengan berbagai kondisinya.
“Selain kegiatan belajar daring, pengawasan KPAI juga dilakukan di ranah penerimaan peserta didik baru (PPDB). Aduan yang masuk sebanyak 224 kasus yang bersumber dari masalah minimnya sosialisasi kebijakan soal PPDB,” ujar Jasra dalam seminar daring KPAI, Senin (8/2/2021).
Masalah lain dalam dunia pendidikan juga timbul akibat ketidaksiapan panitia penerimaan siswa baru. Hal ini berpotensi menghalangi anak dalam mendapatkan haknya atas pendidikan yang berkualitas, tambah Jasra.